Kembali Monitor BLT DD, Bupati Haryanto Tegaskan Penyaluran BLT DD Harus Sesuai Aturan

TH.Indonesia. Pati - Bupati Pati Haryanto hari ini kembali melakukan monitoring Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), Sabtu tgl (18/07/20).

Pemberian BLT DD harus sesuai aturan yang ada.

Bantuan dibagikan di beberapa desa dikecamatan Jaken, diantaranya untuk 178 warga di desa Kebunturi, 124 warga desa Sidoluhur, 140 warga desa Srikaton, dan 91 warga desa Manjang.

Dalam kesempatan itu Haryanto kembali menegaskan bahwa penyaluran BLT DD harus sesuai aturan, sehingga penerimanya harus sesuai dengan yang sudah ditetapkan sehingga bantuan yang dicairkan tak bisa diratakan ke semua warga.

"Karena itu, saya sengaja menghadiri penyerahan bantuan langsung tunai dari Dana Desa (DD), karena di beberapa desa sekalipun sudah banyak bantuan dikucurkan akan tetapi masih ada ketidakpuasan.

Masyarakat beranggapan kalau bantuan itu harus dibagi rata, padahal kalau diratakan justru itu melanggar aturan yang telah ditetapkan", lanjutnya.

Menurutnya setiap bantuan tersebut ada aturannya. "Seperti bantuan PKH, BPNT, BST, BSP, BLT Pemda, semua itu sudah ditata sehingga tidak tumpang tindih", terangnya.

Ia pun mengatakan bahwa, satu orang tak bisa dapat dua jenis bantuan. "Nah itu kadang yang kemudian memicu prasangka masyarakat terhadap kepala desa, perangkat desa hingga RT dianggap bermain", ujarnya.

Untuk BLT DD ini Bupati menjelaskan kepada masyarakat, bahwa yang mendapatkan sudah jelas, yaitu yang tidak mampu dan tidak mendapatkan program bantuan lain.

"Nah yang hari ini mendapatkan bantuan ini jelas diluar dari pada penerima bantuan PKH, BPNT dan lain lain, karena warga tidak bisa mendapat dobel.

Oleh karena itu kita harus bisa memahami, bahwa yang tidak dapat, berarti dianggap sudah mampu, sebab bila betul tidak mampu serta tidak mendapatkan program bantuan lainnya sudah jelas pasti dimusyawarahkan di desa dan nantinya akan dapat bantuan", imbuh Haryanto.

BLT DD ini pun, menurut Bupati, sebetulnya bila tidak ada program dari Kementerian Desa, tentu tidak akan ada bantuan seperti saat ini. "Karena yang dapat itu program dari PKH, BPNT, dan JPS.

Oleh sebab itu kita harus bisa memahami dan menerima keputusan-keputusan yang sudah dimusyawarahkan di tingkat desa.

Tidak usah ribut-ribut dan bila dapat bantuan, sebaiknya juga dimanfaatkan dengan baik", tuturnya.

Ia pun kemudian meminta agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan guna membeli kebutuhan pokok.

"Yang sudah dapat diharap dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok, misalnya untuk beli beras, telur dan minyak goreng atau lainnya", lanjut Haryanto.

Kemudian merujuk update data https://covid19.patikab.go.id per 18 Juli 2018 pukul 07.00 WIB, yang menunjukkan tren kenaikan jumlah warga Pati yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka Haryanto pun lantas berpesan agar semua masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Seperti misalnya saat berpergian, Bupati meminta warga agar menggunakan masker, dan konsisten mematuhi protokol kesehatan.

"Sampai saat ini kita tidak tahu kapan hilang atau berakirnya Corona ini, mudah mudahan secepatnya selesai.

Nah salah upaya untuk mencegah penyebarannya yakni menggunakan masker, oleh karena itu saya buat Peraturan Bupati yang salah satu isinya memberikan sanksi bagi warga yang kedapatan keluar rumah tak pakai masker.

Kalau pelanggarannya saat berada di fasilitas umum maka akan ada sanksi sosial bukan denda", tegas Bupati.

Ia pun mewanti-wanti, bila tidak penting atau mendesak, masyarakat diminta tidak usah berpergian ke luar kota.

Selain itu dalam menggunakan masker, sebisa mungkin dicuci dahulu sebab menurut Haryanto, sekarang ada cluster-cluster baru yang penyebarannya lewat masker. ($.santoso)