Realokasi APBD Untuk Penanganan Covid-19 di Daerah

TH.Indonesia. Pati - Dilakukan Video Conference bersama Mendagri, Ketua KPK RI, Ketua BPK RI, kepala BPKP dan Kepala LKPP dengan sekda provinsi dan bupati / walikota se-Indonesia terkait akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang atau jasa di daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.



Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah (pemda).

Instruksi tersebut dibuat agar pemda mengalokasikan dana APBD untuk menangani COVID-19, yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota.

"Agar pemerintah daerah melakukan refocusing, melakukan realokasi anggaran, untuk mendukung seluruh program kegiatan dalam penanganan COVID-19.

Tidak bisa ditangani dengan cara biasa, maka seluruh kekuatan sumber daya harus kita gerakkan, termasuk kekuatan sumber daya APBD," ujar Mendagri melalui vidcon.

Mendagri menekankan berbagai program dan kegiatan rutin yang tidak penting, serta pertemuan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan saat ini, maka anggarannya bisa dialokasikan atau dipindahkan menjadi kegiatan- kegiatan untuk mendukung penanganan COVID-19.

"Begitu juga program-program pembangunan yang tidak terlalu mendesak bisa ditunda pada tahun-tahun mendatang," tegas Tito.

Lebih lanjut Mendagri mengatakan, sesuai Instruksi Nomor 1 Tahun 2020, maka realokasi APBD diarahkan pada tiga hal yaitu meningkatkan kapasitas kesehatan, meningkatkan perlindungan dan proteksi masyarakat, serta memberikan jaminan pengamanan sosial.

"Pertama peningkatan kapasitas kesehatan dalam penanganan COVID-19. Kedua memberikan perlindungan dan proteksi kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi COVID-19, terutama UMKM, usaha kecil, menengah, dan mikro, supaya usaha-usaha ini masih bisa berjalan.

Kemudian ketiga memberikan jaminan jaring pengaman sosial," jelas mantan Kapolri itu.

Mendagri juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah dalam tempo paling lambat 7 hari ke depan telah melakukan realokasi anggaran pada APBD masing-masing.

"Tentu instruksi ini kami kawal dan kami awasi dan memastikan seluruh pemerintah daerah telah melakukan dan mengalokasikan anggaran yang cukup memadai untuk penanganan COVID-19," yakin Mendagri.

Bupati Pati Haryanto mengikuti vidcon di Ruang Command Center bersama Wakil Bupati Saiful Arifin dan Sekda Suharyono.

Usai mengikuti vidcon, Bupati mengatakan akan mengikuti instruksi dari Mendagri untuk melakukan realokasi APBD 2020 sebagai upaya percepatan penanganan covid-19 di kabupaten Pati.

Terkait kepulangan pemudik di tengah wabah corona saat ini, Bupati sedang membuat regulasi untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di desa-desa.

"Bagi para pemudik untuk melakukan protokoler Kesehatan yang berlaku isolasi mandiri di rumah dan tidak boleh keluar rumah selama 14 hari," jelas Bupati.

Bupati juga menyarankan agar perantau menunda kepulangan. Untuk itu ia mengimbau para kades agar mengedukasi warganya, dengan menunda kepulangan perantau ke desa.

"Kades harus menyiapkan regulasi yang kita instruksikan, untuk dana desa sebagian digunakan dalan penanganan covid-19 dan kita berdayakan bidan desa, puskesmas.

Dan disarankan untuk yang melakukan tracking harus memakai APD lengkap," pungkasnya. ($.ucipto)