Bupati Haryanto Serahkan SK 17 Pj Kades di Juwana

TH.Indonesia. Pati - Pengangkatan Penjabat Kepala Desa diharapkan memperlancar pelayanan kepada masyarakat.


Kendati jabatan kades hanya kosong selama satu bulan, namun secara aturan harus tetap diisi oleh Penjabat kades.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Haryanto saat memberi pengarahan dalam acara Penyerahan SK Penjabat Kepala Desa di kecamatan Juwana, yang dilaksanakan di Pendopo kecamatan Juwana (21/01/20).

Lebih lanjut Bupati menyampaikan ada dua tugas yang harus dilakukan oleh Pj Kepala desa dalam waktu sekitar satu bulan ini, yang pertama jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu karena pelayanan itu tidak bisa ditunda.

Kedua membantu menyiapkan APBDes dengan melibatkan Kepala Desa terpilih.
"Pj jangan membuat kebijakan yang sekiranya bertentangan atau malah membuat keputusan yang bermasalah," tegas Bupati.

Bupati juga menerangkan, pemerintah pusat sudah mengatur bahwa Pj berasal dari PNS. Hal ini bertujuan posisi Pj dipegang oleh orang yang paham, minimal mengerti pemerintahan.

Sementara itu Camat Juwana Sugiono menjelaskan bahwa ada 17 kepala desa yang masa baktinya habis pada tanggal 20 Januari 2020.

"Sebagaimana arahan Bupati para Penjabat Kepala desa ini nantinya membantu pemerintahan desa. Serta kita semua bersama sama untuk menjaga Juwana tetap kondusif, aman dan damai," pungkasnya. ($.agung)