Telat Bayar Angsuran Ternyata Ini Yang Dilakukan Lesing Kepada Kreditur - Mengintervensi Dan Menakuti Ibu Dari Nasabah Yang Lemah

TH.Indonesia. Pati - Kamis tgl (09/11/17),  Tingginya minat masyarakat Indonesia untuk memiliki kendaraan ternyata tersimpan banyak kasus terutama dalam hal pembiayaan.

Kantor leasing OTO cabang Pati 

Sebab lebih dari 50 persen penjualan kendaraan yang terjadi di Indonesia itu melalui jalur kredit.

Namun tingginya minat masyarakat untuk mengambil kendaraan lewat jalur kredit inilah yang juga membuat semua lembaga pembiayaan kredit yang ada khususnya petugas lapanganya terkesan bertindak sepihak dengan para konsumennya , serta tidak sedikit para Lesing menggunakan suatu penekanan dan preser, serta menakut nakuti dari para konsumen / Nasabah nya. 

Hal itu terjadi pada salah satu nasabah dari PT OTTO SUMIT FINANCE  kantor cabang Pati yang beralamat di Jl.Setiabudi  sebelah timur alun alun Pati lebih di kenal orang Pati menyebutnya jalan Pecinan karena di jalan tersebut memang sebagai pusat penjualan ramuan obat herbal Tionghoa. 

Salah seorang ibu dari nasabah yang berinisial "  K " yang beralamat di desa Gunungsari kec.Tlogowungu kab. Pati , sambil masih merasa syok dan terkagum akibat di tekan karena memiliki penyakit jantung dan bahkan setelah kejadian itu langsung periksa ke dokter, kepada awak media targethukumindonesia.com menuturkan ;

" Kemaren saya di datangi tiga petugas Lesing katanya dari Semarang salah satunya namanya Eko , yang dua temanya saya tidak tau namanya dia menanyakan kapan bayar dan kalau tidak di bayar dalam jangka tiga hari maka akan bermasalah  dan motornya akan saya ambil paksa , karena saya sudah tau motor tersebut berada di mana karena sudah saya lacak pake hp " terangnya. 

Selain itu petugas Lesing juga menanyakan hal yang tidak seharusnya di tanyakan kepada ibu dari nasabah tersebut karena di duga pertanyaan tersebut di luar dari pada fungsi dan kapasitas nya sebagai petugas Lesing dan di duga mengandung unsur perbuatan tidak menyenangkan ;

" Kenapa telatnya sampai 1 bulan lebih dan akan memasuki bulan ke dua selanjutnya Lesing tersebut juga menanyakan anak ibu kawin resmi apa kawin siri , pokoknya saya tidak mau tau harus di bayar segera, terus yang tidak masuk akal kenapa si Lesing itu kok malah nanya nanya tentang kehidupan rumah tangga anak saya, dengan nada yang kurang sopan dan terkesan tidak mau tau tentang kesulitan anak saya saat ini , serta mereka juga minta uang 3,5 jt buat ngurusin di kantor, tapi tidak saya kasih kalaupun ada kan mendingan buat bayar angsuran saja, imbuhnya sambil mengakhiri perbincangan dengan awak media. 

Terpisah nasabah " N " menuturkan ;

" Dulu saya DP motor tersebut Rp 8.000 000 dan jangka waktu 17 bulan dengan angsuran per bulan Rp 900 000 lebih dikit ini bukti kwitansi pembayaran nya (sambil menjukan bukti setoran pembayaran), " tuturnya. 

" Saya sudah membayar 13  kali angsuran dan kurang 4 kali , dan  pada hari Sabtu tanggal 4 November kemaren sudah saya bayar dari keterlambatan saya itu jadi kurang 2 kali angsuran , dan tidak mungkin kendaraan ini saya larikan , lagian motor tersebut cicilannya hanya tinggal beberapa kali saja , dan yang kurang saya senang dari Lesing itu kenapa kok terkesan malah menanyakan privasi dan rumah tangga saya , harusnya kan yang di tanyakan hanya soal hubungan saya dengan pihak deler bukan malah bertanya bentang rumah tangga saya  " imbuhnya dengan nada sedikit kesal. 

Saat awak media mengklarifikasi terkait adanya dugaan petugas Lesing OTO SUMIT FINANCE kantor cabang Pati , yang saat itu bertemu EKO salah seorang karyawan kantor cabang Pati menerangkan ;

" Kalaupun ada petugas kami yang di lapangan yang kurang sopan maka kami minta maaf , tapi saya rasa ini bukan dari kantor cabang Pati karena kalau lebih dari 25 hari biasanya yang datang dari Lesing  Kudus " tuturnya. 

" Setelah saya cek itu yang satu orang dari kantor cabang Pati yang dua orang dari kantor Kudus " imbuhnya. 

Terpisah, Tugi Eriyono selaku dari  anggota  LPKSM MERAH PUTIH ( Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat merah putih ) kepala bidang investigasi kantor pusat terkait hal ini menyampaikan ; 

" Saya sangat menyayangkan hal ini karena tindakan sepihak emosional yang berupa , preser ,menakuti , dan bahkan menanyakan soal privasi seseorang itu di luar dari pada kapasitas sebagai petugas  Lesing " tuturnya. 

" Hal  tersebut di duga menyalahi UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen , Hak dan Kewajiban sebagai konsumen sudah di atur dalam pasal 4 huruf a , d , e dan g :
a . Hak atas kenyamanan , keamanan , mengkonsumsi barang dan / jasa
d . Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / jasa yang di gunakan
e . Hak untuk mendapatkan advokasi , perlindungan , dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
g . Hak untuk di perlakukan atau di layani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. 

" Imbuhnya sambil mengakhiri wawancara dengan awak media. 

Tindkan sepihak serta Sifat yang terkesan preser dan menakut nakuti para nasabah dari Lesing ini dapat dilihat ketika konsumen telat membayar angsuran. 

Ketika ini terjadi, pihak leasing biasanya bertindak reaktif dengan menarik langsung kendaraan kredit dan tidak sedikit yang bahkan di ambil paksa di jalanan, hal itu jelas membuat banyak kecewa para nasabah / konsumen ,tentu konsumen tidak ada niat untuk tidak membayar, keterlambatan yang terjadi mungkin saja disebabkan kerena beberpa hal yang tidak terduga dan mungkin belum cukupnya uang yang di miliki oleh para konsumen. (THI/Tg)