Oknum Ketua RW Di Dukuh Misek Desa Sukolilo Menjual Beras Raskin (Raskin) Tanpa Sepengetahuan Ketua RT dan Secara Sepihak

TH.Indonesia. Pati - Raskin atau beras untuk warga miskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumah tangga yang berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial bagi rumah tangga sasaran. Keberhasilan program Raskin di ukur berdasarkan tingkat pencapaian indikasi 6T, yaitu harus tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas dan tepat administrasi.

Raskin yang di jual belikan oleh oknum RW setempat 

Program ini sudah jelas untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran (RTS) melalui Pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein. Selain itu Raskin bertujuan untuk meningkatkan dan atau membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah di tentukan oleh pemerintah.

Tapi sungguh aneh jika ada raskin yang di salah gunakan bahkan sampai di jual demi mendapatkan keuntungan secara pribadi, hal ini terjadi di dukuh Misek RT 03 RW 05 desa Sukolilo kecamatan Sukolilo kabupaten Pati. 

Salah satu warga yang sempat di wawancarai oleh Tim Media Targethukumindonesia pada hari senin tgl (09/10/17) mengatakan" iya memang benar pak, raskin (beras miskin) di RT 03 RW 05 di dukuh Misek di jual oleh ketua RW nya yaitu Bpk Udin Saputra dan penjualan beras tersebut tanpa dirapatkan dengan RT maupun warga setempat, bahkan sudah 5x di jual dan sama sekali tidak pernah di rapatkan sebelumnya.

Bahkan kasus tersebut juga pernah di adukan ke polsek Sukolilo saat itu, bahkan ada upaya damai, tapi upaya tersebut gagal bahkan tidak ada titik temu sampai saat ini, mohon untuk pihak-pihak terkait agar ada upaya proses hukum yang jelas karena tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan harus di proses secara adil sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini, karena hak warga miskin sudah di rampas oleh oknum RW tersebut.

Ketua RW tersebut juga sempat berkilah bahwa hasil penjualan beras tersebut untuk pembelian lampu jalan, akan tetapi kenyataannya tidak ada untuk beli lampu jalan, 5x penjualan itu banyak lho pak uangnya, apalagi setiap kali jual rata-rata satu truk engkel, berarti kalau 5x ya sama dengan 5 truk engkel," ungkap salah satu warga Misek tersebut.

Sungguh sangat ironis beras raskin yang seharusnya di peruntukan untuk warga kurang mampu untuk meringankan beban hidup, namun harus di relakan lenyap tanpa bekas karena dijual oleh ketua RW setempat. Sangat di sayangkan hal (praktek) seperti ini masih terus terjadi di era transparansi, di manakah keadilan untuk rakyat kecil (miskin) yang semakin hari semakin terpinggirkan oleh keserakahan segelintir manusia yang mengatasnamakan kebenaran di negeri ini.

Mau mengadu kemana pak, ke bapak Bupati tidak ditanggapi ke Gubernur Ganjar Pranowo pun belum ada tindakan yang tegas, mohon untuk bapak Presiden kita Joko Widodo agar mendengarkan keluh kesah wong cilik ini," tutupnya. (Tim/THI)