H. Heni Purwadi, S.H : BAIN HAM RI Jawa Tengah, Dukung Koperasi Desa Merah Putih

Dok/ Ketua BAIN HAM RI Jateng H. Heni Purwadi, S.H.

THI. Semarang - Presiden Prabowo Subianto berencana meluncurkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk memperbarui tata kelola koperasi di tingkat desa. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan koperasi yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang itu juga bisa mengelola tambang.

Budi menilai ketentuan tersebut sesuai dengan semangat revisi UU Minerba yang baru disahkan pada awal 2025 ini. Dia mengklaim pengelolaan tambang oleh warga desa merupakan salah satu instrumen pemerataan ekonomi, rabu tgl (12/03/25).

Menurut Budi, ketentuan Kopdes Merah Putih boleh mengelola tambang sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba. "Kalau menurut UU Minerba boleh. UU Minerba diperbolehkan lho koperasi (mengelola tambang)," kata Budi di Kantor Kementerian Koperasi.

Demikian juga revisi UU Minerba 2025 telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui rapat paripurna. Dan, BAIN HAM RI Jawa Tengah, menyampaikan dukungannya terkait perubahan yang terkandung dalam UU Minerba yang baru saja disahkan.

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan Penting oleh Adv. H. Heni Puwadi, S.H selaku Ketua BAIN HAM RI Jateng, adalah ;

Perluasan Subjek Hukum Perubahan ini memperluas subjek hukum yang berhak mendapatkan konsesi tambang, termasuk badan usaha swasta, organisasi kemasyarakatan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemberian Hak kepada Ormas Keagamaan Pemberian hak pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan dan UMKM berpotensi pemerataan hak asasi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang lebih bertanggung jawab, tentunya dengan menggandeng pula Ormas bidang Lingkungan Hidup yang ada di wilayah sekitar tambang. 

Dampak Lingkungan bisa di kendalikan dengan penguatan pengelolaan lingkungan di masyarakat, UU Minerba yang baru akan dapat memantau dan mengawasi serta mengendalikan adanya dampak lingkungan yang mungkin terjadi diakibatkan oleh dampak pertambangan, termasuk deforestasi dan pencemaran air.

Dan, BAIN HAM RI Jawa Tengah, menyampaikan dukungannya terkait adanya revisi UU Minerba 2025, terutama terkait dalam prioritas pemberian izin tambang, khususnya daerah daerah yang memembutuhkan normalisasi lahan agar bisa lebih di manfaatkan untuk perkebunan dan pertanian guna meningkatkan sumber daya ekonomi dan perekonomian masyarakat yang mandiri dan sejahtera.

Karena Inti dari UU HAM (Undang-Undang Hak Asasi Manusia) di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau HAM adalah untuk menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia," ujarnya H. Purwadi, S.H.

Keuntungan adanya Koperasi Desa Merah Putih di setiap desa sangatlah banyak. Berikut beberapa di antaranya ;

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa, Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memberikan akses permodalan yang lebih sehat dan berkeadilan.

Memutus Mata Rantai Kemiskinan, Koperasi ini diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan di desa-desa dengan memberikan pinjaman yang lebih murah dan tidak membebani masyarakat.

Mengatasi Jeratan Pinjaman Online dan Rentenir, Koperasi Desa Merah Putih juga diharapkan dapat mengatasi jeratan pinjaman online dan rentenir yang selama ini membebani masyarakat desa.

Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Desa, dengan adanya koperasi ini, masyarakat desa dapat meningkatkan pendapatan mereka dengan memanfaatkan pinjaman yang diberikan.

Membuat Desa Menjadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat membuat desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan tidak hanya untuk menjaga ketahanan pangan," tutup ketua BAIN HAM RI Jateng H. Heni Purwadi, S.H. (RED)
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال