Proyek Peninggian Lapangan di Desa Gempolsari Disinyalir Tidak Sesuai Speck, Diduga Gunakan Matrial Ilegal

THI. Pati - Pemerintah terus mendukung pengembangan sepak bola Indonesia melalui penerapan sport science, pembangunan infrastruktur, serta program berkelanjutan dan jangka panjang, rabu tgl (12/07/23).

pembangunan infrastruktur yaitu salah satunya training camp yang ada di IKN (Ibu Kota Nusantara) yang di mana pemerintah memberikan tanah dan membangun infrastruktur dasar, namun sayang hal itu, justru disalah gunakan oleh oknum - oknum tikus birokrat yang tidak bertanggung jawab menjadikan anggaran yang digelontorkan guna pembangunan lapangan sepak bola dijadikan ajang memperkaya diri korupsi berjamaah.

seperti halnya yang terjadi didesa Gempolsari Kec.Gabus Kab.pati.Program kegiatan Peninggian lapangan sepakbola yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Kabupaten Pati melalui program yang diusung dari dewan DPRD kabupaten Pati Ansori, yang dikerjakan Tpk (team pelaksana kegiatan) desa dicurigai carut marut pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi dan diduga gunakan Matrial dari tambang galian c tidak berijin.

berdasarkan dari hasil konfirmasi awak media Jumat,7/72023 TPK (team pelaksana kegiatan) Desa Gempolsari menuturkan,"dalam hal ini saya tidak tahu menahu masalah pekerjaan, justru saya tidak akan menandatangani pekerjaan lapangan tersebut,"

Karena tidak sesuai RAB didalam Rab tertulis Padas sedangkan material menggunakan urukan tanah sebagian yang di peroleh dari desa degan." yerang TPK Gempolsari.

Menanggapi hal itu, Ibnu Khaldun, SH, MH selaku penasehat hukum team media saat dimintai tanggapan mengatakan, saya mengapresiasi teman media yang sudah melakukan investigasi dilapangan secepatnya saya akan mengirimkan somasi dengan tembusan Inspektorat Kejari Pati dan instansi yang membidangi lainnya.

dalam hal ini perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah. Hal tersebut diungkapkan Ibnu Khaldun, menanggapi adanya aktivitas penambangan Galian C diduga ilegal di wilayah kabupaten Pati.

"Tidak hanya pelaku pemilik galian C yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah," kata Ibnu Khaldun.

Advokat yang dikenal tegas itu menuturkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya dapat dipidana. Ibnu menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.

"Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,

penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. 

hingga berita ini diterbitkan Kades (kepala desa) gempolsari belum bisa dikonfirmasi untuk keberimbangan berita. (Budi)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال