THI. Pati - Pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) desa Bringinwareng kecamatan winong kabupaten Pati di duga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan.
Pasalnya, selain pada papan informasi tidak dicantumkan volumenya, diduga dalam pengerjaan ada pengurangan ketinggiannya. Dan kedalaman galian tanah diragukan tidak sesuai juklak dan juklis.
Diketahui, jenis kegiatan peningkatan jaringan irigasi tersier,daerah irigasi D.I Cabean dengan nilai bantuan Rp 195.000.000, sumber dana APBN tahun 2023 dan selaku pelaksana P3A Berkah Banyu Langit.
Pantauan awak media di lokasi, Jumat 07/07/23 baru beberapa hari selesai dikerjakan terlihat dari kemiringan talud dan ketinggian kedalaman galian diduga terjadi pengurangan volume untuk kedalaman, pengerjaan pun terlihat tidak rapih terkesan asal-asalan.
Selain itu, dengan tidak tertulisnya volume pekerjaan dipapan informasi yaitu panjang, lebar dan ketinggiannya sehingga pekerjaan tersebut diduga ada penyimpangan.
menanggapi hal itu Bangkit S.A Selaku lembaga sosial control ketua menjelaskan saat dimintai tanggapannya oleh awak media Sabtu, 08/07/23," hampir semua pekerjaan Proyek P3TGAI yang ada di kabupaten Pati tidak mencantumkan volume pekerjaan.
Namun, semestinya volume pekerjaan di cantumkan dalam papan informasi sehingga ada keterbukaan.
Lanjutnya, akibat kurangnya pengawasan dari dinas terkait, sehingga dalam masa pengerjaan tidak memperhatikan mutu fisik bangunan. Dalam sebuah pengerjaan proyek yang menyangkut dengan pengurangan mutu dan kualitas, maka bisa di pastikan bahwa hal itu bisa di indikasikan mark-up ataupun ada penyelewengan.
“Oleh karena itu, kita sebagai lembaga Sosial Control akan melakukan uji kepatutan fisik baik kualitas maupun kuantitas. Karena, dana yang di peruntukkan cukup fantastis mencapai Rp 195,000,000. Bila ada temuan nantinya akan kita laporkan secara tertulis dengan data yang kita miliki sesuai dengan temuan di lapangan,” imbuhnya
"Sebenarnya dalam hal ini, sangat disayangkan dikarenakan Dalam rangka memenuhi kebutuhan air irigasi demi mendukung ketahanan pangan nasional dan aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional yang tercantum dalam prioritas pembangunan kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2020-2025, maka diperlukan penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR."
Selain itu, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Menteri PUPR sebagai pengguna anggaran, perlu untuk menyusun pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah dalam penyelenggaraan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi.
Dengan pertimbangan tersebut, pada tanggal 3 Maret 2021, telah diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi.
Program Perceparan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola.
namun hal itu justru dijadikan incaran ajang KKN (korupsi kolusi nepotisme) oleh oknum-oknum kurang bertanggung jawab," pungkasnya.
disisi lain,Ketua Pelaksana P3-TGAI Berkah Banyu Langit, belum bisa dikonfirmasi hingga saat ini,bahkan kades(kepala desa) Bringinwareng Mashudi pun memilih diam ketika dikonfirmasi awak media. (Tim/RED)