Masih Belum Ada Titik Temu Sidang KIP, Arogansi Mulyono Kabag Hukum Setda Provinsi Disiram Air Sisa Makanan

THI. Semarang - Masih menjadi polemik terkait sidang KIP, Supriyono selaku pemilik warung kerang kaliampo (WK) di perum mutiara persada desa Wangunrejo kec. Margorejo Pati yang dilaporkan secara sepihak di aplikasi LaporGub merasa dirugikan dengan identitas yang masih belum diketahui sejak dilaporkan pada bulan januari lalu dengan nomor aduan LGWP17488352 dengan laporan palsu/fitnah masih melalui sengketa sidang di komisi informasi publik jl. Tri Lomba Juang untuk sidang ke tiga kalinya, rabu tgl (05/07/23).

Mulyono saat dikawal oleh beberapa Polisi, nampak tersiram oleh sisa makanan.

Sidang yang dipimpin oleh hakim majelis Setiadi, S.H, M.H, Sutarto, S H, M.Hum dan Ermi Sri Ardhyanti, S.Sos dengan tuntutan oleh kuasa hukum yang selanjutnya menyerahkan bukti bukti dengan persidangan terbuka dan untuk umum.

Persidangan menuntut untuk mengungkap dan buka identitas pembuat laporan palsu/fitnah diaplikasi LaporGub dengan nomor aduan : LGWP17488352, agar proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya demi keadilan.

Dan selama persidangan berlangsung Mulyono sebagai kabag bantuan hukum di Biro Hukum Setda Prov Jateng karena telah menghambat dan menghalang halangi proses hukum (obstruction of justice) dan menghalangi serta mempersulit warga negara yang sedang mencari keadilan khususnya Supriyono yang saat ini terfitnah dengan laporan hoax agar dipecat dari jabatannya.

Tutup dan bubarkan aplikasi LaporGub karena telah menjadi penyebar fitnah yang dilindungi undang undang.

Arogansi yang dinampakkan oleh kabag hukum setda provinsi jawa tengah bukan hanya kali ini saja, namun sudah kesekian kalinya pada sidang KIP kemarin, inilah membuat para warga yang ikut hadir merasa geram atas perbuatan sang kabag hukum yang tidak bisa membela wong cilik khususnya para pelaku usaha kecil.

Bahwasanya Setda Prov Jateng khususnya Mulyono sebagai kabag bantuan hukum biro hukum setda prov jateng tidak mempunyai sikap prihatin terhadap warga yang jadi korban fitnah melalui aplikasi LaporGub, justru mendukung dan melindungi pelapor fitnah kepada warga masyarakat dengan menolak membuka identitas pelapor, seperti yang dilaporkan oleh seorang oknum dengan nomor aduan LGW17488352, seakan akan melindungi pelapor di aduan aplikasi LaporGub.

Sedangkan saksi Teguh Kristianto memberikan saksi bahwa tidak ada pelanggaran pada saat penggrebegan oleh Polresta Pati ataupun dari Satpol PP. Bahkan sesuai surat edaran dari KaSatpol PP kab. Pati maupun audiensi bersama Kapolresta Pati yang diwakili KabagOps, Dandim Pati, Kasatpol PP dan Pj Bupati Pati membenarkan tidak ada temuan atau pelanggaran yang dilaporkan oleh seorang oknum di LaporGub," terangnya.

Juga keterangan saksi kedua Heni Nugraheni menerangkan bahwa untuk diwilayah kami RT 01 RW 03 juga membenarkan tidak ada pelanggaran atas kejadian tersebut. Dengan adanya srenshoot yang beredar pasa saat itu yang sempat viral, yang pada akhirnya tidak benar adanya. Dan kami sempat audiensi di pendopo kabupaten Pati pada 27 peb 2023 ataupun menjadi saksi di Polresta Pati," tuturnya. 

Dan demi rasa keadilan rakyat kecil yang tidak berpihak oleh kesewenang - wenangan para pemangku pembuat kebijakan membuat warga desa Wangunrejo kec. Margorejo kab. Pati akhirnya geram dan menguyur Mulyono dengan air bekas sisa makanan, nampak siraman dan guyuran air sisa makanan dengan deras menguyur seragam batik Mulyono kabag hukum setda provinsi jawa tengah saat sidang telah selesai dan berjalan dihalaman kantor komisi infirmasi publik di jalan tri lomba juang. 

Keprihatinan atas hukum yang tumpul keatas dan tajam kebawah khususnya pada rakyat kecil makin membuat tidak percaya pada pejabat saat ini yang makin arogan dan sewenang wenang. Hukum jangan tebang pilih harus ditegakkan mereka wong cilik (rakyat kecil) dimata hukum adalah sama. (RED)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال