Diduga Kades Karangwage Trangkil Pati, Pengerjaan Pembangunan Menggunakan Anggaran SILUMAN Tidak Adanya Keterbukaan Informasi Publik

THI. Pati - Bertempat di Desa Karangwage, kecamatan Trangkil kabupaten Pati, saat team awak media cetak dan online Global InvestigasiNews lakukan silaturohmi ke Pemdes Karangwage pada hari kamis tgl (14/04/22).

Pembangunan atau tambahan ruangan kantor pemdes Karangwage yang tidak disertai papan informasi.


Berawal kejadian awak media cetak dan Online Global InvestigasiNews mengunjungi desa Karangwage Trangkil Pati, yang kebetulan bertemu dengan kepala desa tersebut.


Dengan bertemunya team awak media dengan kepala desa di ruangan kantornya, terjadilah suatu bincang bincang, dengan perbincangan itu kelihatan kepala desa di duga alergi sama wartawan.


Teguh sebagai kepala desa saat awak media investigasi sewaktu wawancarai tentang bangunan gedung yang di kerjakan saat ini dia mengatakan," lapo takok-takok garapan, takok papan informasi di pasang opo ora, seng ngakon sopo kon masang, iku urusanku dewe (kenapa tanya-tanya kerjaan, kenapa tanya papan informasi di pasang atau tidak, yang nyuruh siapa pasang papan informasi, itu kan urusan saya)," ucap kades Karangwage.


Dan salah satu pekerja bangunan tersebut mengatakan ,"Dan yang sedang di bangun itu nanti untuk kantor perangkat desa," ucapnya saat di mintai keterangan.


Karena insan Pers adalah sebagai sosial kontrol seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi,"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana penjara pling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.


Dalam sebuah pekerjaan pembangunan  pemerintah sekecil apapun papan Informasi harus terpasang, seperti yang tercantum dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no 14 tahun 2008 dan Perpres no 54 tahun 2010 dan no 70 tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai anggaran negara wajib memasang papan nama proyek, dimana muat jenis kegiatan, lokasi proyek, no kontrak, waktu dan nilai kontrak serta jangka waktu lama pelaksanaannya," tutup Ari Ka team Investigasi. (@r/team)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال