Maraknya Tambang Pasir Yang Disinyalir Diduga Ilegal di Simo Boyolali

TH.Indonesia. Boyolali -  Di salah satu wilayah kabupaten Boyolali tepatnya di desa Wates Kecamatan Simo kabupaten Boyolali terdapat sebuah lahan pertambangan yang disinyalir beroperasi secara illegal, pasalnya tambang tersebut sangat berdekatan dengan lokasi rumah penduduk dan status perizinannya juga belum jelas karena menurut informasi dari warga dan beberapa sopir truk yang mengangkut pasir dari  tambang tersebut sedang dalam proses permohonan namun belum selesai, Selasa tgl (10/11/20).

Tambang galian C yang di duga ilegal, aktivitasnya meresahkan warga.

Menurut hasil penelusuran awak media dilokasi dan dari beberapa narasumber tambang tersebut adalah atas nama Daryanto dan dari hasil penelusuran tim jurnalis investigasi Target Hukum Indonesiajuga ditemukan keganjilan dalam usaha pertambangan tersebut.

Pasalnya dilokasi tersebut belum ada papan resmi dari dinas sebagai identitas perizinan resminya dan juga terdapat secarik kertas lay out dinas yang ditempelkan di lokasi tersebut namun hanya sebatas di stempel saja tanpa disertai tanda tangan yang mengesahkannya.

Tim Jurnalis Investigasi Target Hukum Indonesia juga sempat mengklarifikasi perihal tersebut kepada pengelola atau penanggung jawab tambang tersebut via whats app dan telepon lewat nomor yang tertera di tambang tersebut sebagai contact person, dan hasil klarifikasi tim menyatakan terkait perizinan agar langsung menemui saja ke Pak Seno (bupati) dan ketua DPR Boyolali.

Dan kami juga menemukan adanya alat berat yang sedang beroperasi di siang hari serta lobang galian tambang pasir yang sudah cukup dalam.

Dengan adanya kejadian ini maka sepatutnya ini menjadi catatan dan peringatan yang sangat penting untuk diperhatikan terutama instansi instansi pemerintahan terkait perizinan dan kepolisian setempat agar semoga menjadi catatan pertimbangan dan peninjauan lebih lanjut. (Team)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال