Tim Resmob Polres Pati Berhasil Membekuk Pelaku Pembacokan Saat Konvoi Kelulusan SMA Kemarin

TH.Indonesia. PATI - Kamis tgl (04/05/18), telah terjadi pembacokan atau penganiayaan menggunakan senjata tajam saat konvoi pelajar dalam acara kelulusan SLTA tahun 2018 di wilayah Hukum Polres Pati.

TIM Resmob Polres Pati Berhasil Membekuk Pelaku Pembacokan Saat Konvoi Kelulusan SMA. 

Adapun kejadian dijalan raya Gabus - Tlogoayu tepatnya depan toko pakan burung milik saudara Baidi turut desa Gabus Kec. Gabus Kab. Pati.

Kejadian siang itu saudara Ahmad Fatoni alias TONI bin Mat Jaiz, tempat lahir Pati tanggal 05 September 1998, agama Islam, Pelajar Kelas XII Madrasah Aliyah (MA) Miftahul Ulum dukuh Malangan desa Trimulyo Kec. Kayen Kab. Pati, oleh pelaku tiba-tiba dikejar dan dibacok dengan sebilah pedang, yang saat itu sedang berkonvoi bersama teman-temannya.

Sedangkan saksi kejadian saudara Ahmad Zainal Abidin pelajar umur 18 tahun pelajar Kelas XII MA Miftahul Ulum, dan Alfin Anggoro umur 18 tahun pelajar Kelas XII MA Miftahul Ulum yang saat itu sedang berkonvoi bersama, hingga saat ini korban masih berada di rumah sakit untuk dilakukan perawatan.

Kronologis dari kejadian setelah terkumpul bahan keterangan dan informasi dari masyarakat, selanjutnya pada hari ini Sabtu tgl (05/05/18) pukul 17.00 WIB, akhirnya pelaku penganiayaan saudara Rohman alias Maman dapat diamankan di wilayah Ngembal Kabupaten Kudus, ketika yang bersangkutan sedang akan berangkat bekerja ke Jakarta.

Dari hasil interogasi terhadap yang bersangkutan saudara Rohman alias Maman ini, bahwa ia mengakui segala perbuatannya. 

Selain itu, yang bersangkutan saudara Rohman alias Maman juga mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 170 KUHP berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2017/JATENG/RES PATI/SEK KAYEN tanggal 09 April 2017.

Statusnya saudara Rohman alias Maman adalah DPO 170 sesuai TKP di depan warung Yu Inem turut desa Kayen Kec. Kayen Kab. Pati kejadian hari Sabtu tgl (08/04/17) tepat pada pukul 23.15 WIB bulan yang lalu. 

Selanjutnya Tim Resmob Pati menangkap dan menyerahkan pelaku juga barang bukti kepada Unit Idik I Sat Reskrim Polres Pati, guna penyelidikan lebih lanjut untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perbuatannya yang telah melanggar hukum pasal penganiayaan dan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam. ($.drmto)