SPDP Perkara Penganiayaan Wartawan di Timika Belum Diterbitkan

TH.Indonesia. Timika - Hingga kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Mimika terhadap salah satu wartawan di Timika, Saldi Hermanto, pada Sabtu 11 November malam.

SPDP belum diterbitkan atas kasus Penganiayaan Wartawan di Timika 

SPDP kasus itu belum ada. Saya sudah cek, belum ada di meja saya," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Mimika, Joice E. Mariai, SH. MH saat dikonfirmasi, selasa tgl (28/11/17).

Padahal, Kapolres Mimika, AKBP Victor Dean Mackbon pada Kamis 23 November lalu telah menyatakan delapan anggotanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan, kasus penganiayaan itu telah masuk proses penyidikan.

Pasal 109 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penyidik Kepolisian wajib menyerahkan SPDP ke jaksa penuntut umum (JPU). Adapun Pasal 109 ayat (1) KUHAP berbunyi, “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”.

Kapolres bahkan menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut masuk dalam kategori mudah. Dalam waktu tidak terlalu lama, kata dia, penyidik Polres Mimika akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

Sudah saya sampaikan ini kasus yang mudah pembuktiannya. Sesegera mungkin berkasnya kita serahkan ke kejaksaan," kata Kapolres saat itu.

Sebelumnya juga pada Senin 13 November lalu, puluhan wartawan dari berbagai media di Kota Timika menggelar demonstrasi sebagai aksi protes di Mako Polres Mimika menyikapi aksi penganiayaan terhadap rekan seprofesinya.

Usai menyerahkan pernyataan sikap, wartawan kemudian menemui anggota DPRD Mimika meminta ikut mengawal kasus tersebut.

Victor secara pribadi maupun organisasi Polres Mimika telah menyampaikan permintaan maaf atas tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggotanya, bahkan ia pun ikut mengecam tindakan oknum anggotanya tersebut.

Ia berjanji penanganan kasus itu akan terbuka, wartawan dan masyarakat bisa mengawal dan mengawasi langsung perkembangan  kasus tersebut. Victor berharap kejadian serupa tak akan terulang lagi di kemudian hari. ($.tugi)