THI. Rembang - Meninjak lanjuti berita yang cukup viral mengenai pembangunan pabrik kecap yang di duga menggunakan tanah hurug tanpa ijin kayaknya mulai ada titik terang, kamis tgl (13/06/24).
![]() |
Dok/THI/RED. |
Lokasi tersebut berada pada pinggir pantura, desa Dresi, kecamatan Rembang.
Dari pantauan awak media, kebetulan LSM KPK RI juga berada di lokasi tempat pembangunan yang rencananya di gunakan untuk gudang Pabrik Kecap.
Menurut keterangan Rachmad Nur Wahyudi (mamik) selaku ketua LSM KPK RI kedatangan beliau ke lokasi untuk klarifikasi dengan adanya pembangunan pabrik kecap ini, kabarnya menggunakan tanah hurug yang tidak mempunyai kejelasan ijinya," jelasnya.
Hal itu di perkuat dari keterangan pak tris selaku yang di percaya pemilik pabrik kecap di lapangan, dari penjelasanya pak tris beliau hanya di tugaskan untuk mengawasi saja penghurukan yang sedang berlangsung, rencana kebutuhan tanah hurug menurut beliau sekitar 2000 rit dum truck.
Untuk pengambilan tanah hurugnya beliau mengaku ambil di desa Dresi kulon, dengan nama pengelola SHR, dan Kun imbuhnya.
Untuk secara kelengkapan ijin tanah hurugnya, baik ijin pembangunan gudang pabrik kecap tersebut beliau tidak tau menau, beliau berjanji akan laporan ke pemilik Pabrik Kecap untuk tanya soal ijin ijinnya.
Padahal di ketahui pengelola tanah hurug atau galian C atas nama SHR, dan kun menurut pandangan hukum Rachmad (mamik) sebagai lembaga Pengawas Anggaran APBN/APBD dan Kebijakan Publik di ketahui besama bahwa tanah hurug tersebut terbukti tidak kantongi ijin dari Pemda Rembang.
Bahkan sudah sempet viral di berbagai media loh kok masih saja pabrik kecap menggunakannya, permainan macam apa ini," tegasnya kepada awak media.
Beliau menegaskan "penghurukan nya aja pakai tanah ilegal, tak ada kejelasan hukumnya Apalagi pabriknya" ini harus di tindak tegas. Mana peran APH mana peran Pemkab Rembang.
Ini menjadi kritik keras untuk Pemda Rembang, agar supaya Rembang ini Tertib secara Administrasi Hukum. (RED) Jambul_FJR