Kasus Pembacokan di Dukuh Ngawen Sukolilo Kini Ditangani Unit 4 PPA Polres Pati

TH.Indonesia. Pati - Kasus Pembacokan yang di duga dilakukan oleh warga dukuh Gemblong desa Sukolilo yang berinisial PJ (16th) saat ini di adukan di unit 4 PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) karena korban dan pelaku masih-masing anak dibawah umur, kepada media Targethukumindonesia.com, Minggu tgl (20/05/18).

Ayah korban. (Dok/THI) 

Sepulang dari Mapolres Pati untuk mendatangi panggilan BAP minggu 20 mei 2018 Bpk Sutawar selaku ayah korban, mengatakan memang betul anak saya menjadi korban pembacokan oleh warga dukuh gemblong sukolilo, dan kasus tersebut saat ini ditangani Unit 4 PPA Polres Pati.

Kami berharap agar pihak aparat segera menindaklanjuti kasus tersebut dan pelaku segera di adili sesuai hukum yang berlaku di indonesia, kalau bisa harus di hukum berat, karena anak saya itu tidak tahu apa-apa tiba tiba di bacok sama parang, untung saja tidak mengenai mata kanannya, kalau saja mengenai matanya kanannya, bisa cacat seumur hidup anak saya," ungkapnya. 

Adapun Kronologi kejadianya,  pada hari sabtu tgl 28 april thn 2018, ketika Ari Fikri 16thn dan Alam Budi Sukma 16th pulang dari sukolilo untuk membeli paket data internet, sesampainya di dukuh ngawen mereka berdua yang berboncengan di hadang oleh 3 orang warga dukuh gemblong desa Sukolilo.

Salah satu anak tersebut bernama Putra Junior (PJ) dan tanpa sepatah kata mereka menghayunkan sebilah parang tepat di kening korban (Alam Budi Sukma) warga Dukuh Bombong RT 09 RW 02 desa Baturejo, setelah pelaku mengambil Parang yang jatuh dan mereka bertiga  kabur arah selatan.

Untuk menghindari pendarahan yang serius teman korban yang bernama Ari Fikri mengajak korban ke puskesmas sukolilo untuk melakukan perawatan medis, sehingga luka sobek di kening sebelah kanan dijahit hingga selebar 5cm. 

Sesampainya di rumah korban mengadu ke unit reskrim Polsek Sukolilo dan sesampai di Mapolsek Sukolilo orang tua korban berinisiatif untuk mengadukan ke unit 4 PPA Polres Pati pada tgl 28 april 2018, karena korban dan pelaku adalah sama-sama anak di bawah umur. (Tim/THI)