Viral Di Medsos Jalan Desa Dukuh Tinom Desa Trimulyo Kayen di Tanami Pohon Pisang Oleh Warga

TH.Indonesia. Pati - Beberapa hari ini Warganet di hebohkan dengan penanaman pohon pisang di dukuh tinom desa Trimulyo kecamatan kayen oleh warga Desa tersebut, hal tersebut di karena dari buntut kekecewaan warga terhadap Pemerintah desanya, karena selama ini jalan tersebut seolah di biarkan rusak parah, sehingga sebagian warga merasa sangat kecewa.

Warganet heboh jalan desa Trimulyo ditanami pohon pisang. 

Puncak kemarahan warga di buktikan dengan iuran beli padas dan Penanaman pohon pisang pada hari Rabu 31 januari 2018, salah satu warga yang sempat kami wawancarai yang berinisial S, kepada Mediatargethukumindonesia.com mengatakan " Kami sangat kecewa sekali dengan pemerintahan desa, karena Dukuh tinom selama ini terkesan di anak tirikan," ujarnya.

Sehingga tidak tersentuh oleh bangunan, larinya keman saja Dana Desa yang begitu besar hingga mencapai angka hampir 1 milyar, tapi pemerataan pembangunan di desa kami tidak ada, ada apa ini, Saya sebagai warga dukuh tinom mewakili masyarakat sini sangat kecewa sekali, Sehingga warga berinisiatif menanami pohon pisang di tengan jalan, hal tersebut agar kepala desa tau dan mendengar keluh kesah masyarakat, bukan malah pura- pura tidak tahu akan hal ini, " ungkap salah seorang warga.

Memang jalan tersebut sangat memprihatinkan sekali Sehingga membuat warga setempat sangat kecewa,  Karena Sepengetahuan warga, Dana Desa yang jumlanya sangat besar bisa mampu membuat pembangunan di Desa trimulyo bisa merata hingga pelosok Desa , Karena Dalam Peraturan Presiden yang mengatur  Tentang Dana Desa Di atur Dalam undang-undang sebagai berikut:

Dana Desa (DD) adalah dana yang berasal dari APBN yang Diperuntukkan untuk Seluruh desa di Indonesia guna menunjang pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat desa, hal itu sudah tertuang di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang berbunyi Sebagai berikut.

Presiden Republik Indonesia menimbang: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1) huruf besar dan ayat (2) undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara. 

B. Bahwa alokasi APBN kepada Desa perlu dilaksanakan secara transparan dan. Akuntabel dengan memperhatikan kemampuan APBN.

C. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalikasian yang bersumber dari APBN perlu di atur dalam peraturan pemerintah.

D. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, hufuf B dan huruf C perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Mengingat 1: pasal 5 ayat (2)  undang undang Dasar negara Republik Indonesia  tahun 1945.
2: undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7,tambahan lembaran nrgara Republik Indonesia nomor 5495).

Kurangnya perhatian dari aparatur pemerintah desa, membuat sebagian warga yang peduli pada pembangunan desa jadi emosi, terutama meliputi rt 01 samp rt 04 rw 1...dukuh cangaan dan dukuh tinom...
Padahal dukuh cangaan rt 1 dan rt 2 rw 1 ini merupakan wajah pintu masuk ke desa trimulyo. (Tim/$.wawan)